JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah pada 3 April 2022. Keputusan ini diambil karena posisi hilal secara umum di Indonesia pada 1 April 2022 petang ini tingginya kurang dari 2 derajat dan elongasinya kurang dari 6, 4 derajat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengatakan keputusan perbedaan penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah antara pemerintah dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tidak perlu dipermasalahkan. Ace berpendapat, perbedaan tersebut merupakan hal yang biasa dan keduanya memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
"Dengan adanya perbedaan ini, tentu kita tak harus berpolemik. Perbedaan itu biasa dalam penetapan awal Ramadhan. Kedua-duanya memilki dasar hukum yang kuat menurut fikih Islam dalam penentuan awal Ramadan ini, " kata Ace, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (4/4/2022).
Menurut politisi Partai Golkar itu, hal tersebut adalah bagian dari khazanah kekayaan umat Islam dalam menentukan awal Ramadan ini. "Perbedaan ini bagian cara kita menyikapi bagaimana melihat perbedaan secara bijaksana. Harusnya, tak perlu dipersoalkan. Yang terpenting bagi kita adalah kita menjaga kesucian Ramadan dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut, " pungkasnya. (tn/sf)