JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha timah Bangka Tengah Tamron alias Aon, pengusaha Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun, dengan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung yang parah.
Dampak Korupsi:
- Hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan timah.
Kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, dan abrasi pantai. - Konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan tambang.
- Terhambatnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Akar Masalah: - Lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.
- Praktik suap dan gratifikasi dalam perizinan dan operasi tambang.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang.
Solusi:
- Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
- Memberantas praktik suap dan gratifikasi.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambang.
- Mendorong rehabilitasi dan pemulihan lingkungan yang rusak.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor pertambangan timah telah menjadi luka besar bagi Bangka Belitung dan Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi dan reformasi tata kelola pertambangan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.