Sonny Wijaya, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

    Sonny Wijaya, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Simanjuntak, SH., MH

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Selasa (04/01/2022), menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Sonny Widjaja, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

    Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas

    IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 64.500.000.000 (enam puluh empat miliar lima ratus juta rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun
    4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    6. Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak.
    7. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 Ribu Rupiah.

    Putusan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Simanjuntak SH, MH.

    Diketahui, Selain Sonny Widjaja, tersangka lain seperti Adam Damiri 20 Tahun, Hari Setianto 15 Tahun dan Bachtiar Effendy dihukum 15 tahun penjara, karena dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi. (pd) 

    Ernest Hendri

    Ernest Hendri

    Artikel Sebelumnya

    Dinas PUPR Kalteng Optimis April 2022 Ruas...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait