PAALANGKA RAYA - Perwakilan Ombusman Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terima perwakilan sejumlah masyarakat yang sedang berpekara dengan PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), di Kantornya Jalan G Obos No 80 Kota Palangka Raya
Pertemuan tersebut, menyingkapi surat aduan masyarakat ke Ombudsman RI di Jakarta, dan ditembuskan ke Ombudsman Kalteng.
Dr. R. Biroum Bernardianto, M. Si Kepala Ombudsman Kalteng didampingi Fitriani Asisten Pemeriksa, menyampaikan bahwa hasil Verifikasi Ombudsman Pusat sudah Falid.
"Surat tembusan sudah masuk via elektronik servel kami, bahwa Verifikasi sudah lengkap, dan kami menindak lanjuti tembusan tersebut, " kata Kepala Ombudsman Kalteng, Biroum Bernardianto, Senin, (26/2/22).
Menurutnya, Ombudsman Kalteng Sifatnya tidak bisa memastikan Hukum akan tetapi bertugas memastikan pelayanan Publik berjalan baik
"Semua pihak akan kami panggil untuk dikonfirmasi baik apakah ada sifatnya Mal apa tidak, " terangnya.
Ditambahkan juga Fitriani, asisten pemeriksa Ombudsman Kalteng, Pihak akan menindak lanjuti tembusan tersebut dan mempelajarinya.
"Kami akan pelajari dan akan menyusun laporan serta hasilnya akan kami beritahukan kepada pihak pelapor (Masyarakat), apa - apa saja itu, baik dipanggil kembali para pihak, " kata Fitriani kepada Perwakilan Masyarakat.
Kalpendi, perwakilan kuasa masyarakat Lima desa, Mandomai, Anjir kalampan, Pantai, Penda Ketapi dan Teluk Hiri. Sangat berterima kasih dan berharap dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman Kalteng bisa membela hak mereka yang dirampas pihak PT KSS.
"Kami tidak minta pihak PT KSS menganti rugi lahan tersebut, tapi kembalikan Lahan itu, " ucap Kalpendi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng.