KUALA KURUN - Keberadaan Ruas Jalan Palangka Raya menuju ibukota Gunung Mas, Kuala Kurun, menjadi perhatian publik, hal ini diakibatkan kondisinya yang begitu parah khusunya wilayah desa Rangan Tate, Kampuri, Bawan dan desa lainnya.
Kondisi tersebut diduga akibat beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melewati Ruas tersebut melebihi standar tonase jalan yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu 8 ton.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Gumas, telah menyampaikan aspirasinya dengan melakukan Demo Damai ke Pihak terkait, DPRD Provinsi dan Gubernur Kalteng, tanggal 16 Desember 2021, lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, akan ada kegiatan lagi pemblokadean armada PBS yang melintas ruas itu.
Banner akan kegiatan tersebut beredar di media sosial, "Aksi Blokade Jalan Oleh Masyarakat Gumas Tanggal 05 s/d 31 Januari 2022. Truk Angkutan Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Dilarang Melewati Jalan Umum, Perda Provinsi Kalteng Nomor : 07/2012."
"Sejumlah kades dijalur Kahayan ada rapat tanggal 28/12/2021 untuk menyingkapi kondisi jalan yang rusak ini, " kata salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Yepta, selaku Koordinator Aksi Dari Aliansi Masyarakat Gumas menyampaikan, bahwa sudah melaksanakan secara administrasi, baik pemkab Gumas dan steakholder Pemprov Kalteng.
"Pemerintah ada karena adanya rakyat / masyarakat. Sepatutnya apa yang disuarakan rakyat harus didengar oleh pemerintah, apalagi yang diminta rakyat adalah hak yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan / konstitusi negara atau daerah.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Jadi ketika aspirasi/tuntutan tidak didengar, maka jangan salahkan rakyat mengambil / menjemput sendiri keadilan tersebut. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, " katanya kepada media ini, Rabu (29/12/21).
Terkait akan adanya kegiatan blokade jalan tersebut, Yepta tidak memberi komentar.
"Minta maaf, aku tidak bisa memberi komentar, tunggu tanggal 3 Januari 2022, " ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gumas, Efrensia Umbing, dihubungi via Whatsap menyampaikan.
" Itu haknya Pemprov Kalteng, " jelasnya Efrensia, Rabu, (29/12).